Seorang Perempuan Tabrakan Diri ke Kereta Api di Jembatan Perbatasan Blitar - Tulungagung

Seorang Perempuan Tabrakan Diri ke Kereta Api di Jembatan Perbatasan Blitar - Tulungagung
Dok. KAI Daop 7 Madiun
Bicara Blitar--
Seorang perempuan menabrakan diri ke KA Barang Parcel relasi Malang - Jakarta yang sedang melintas di Jembatan Nguri, perbatasan Blitar dengan Tulungagung. 

Kejadian itu terjadi hari Rabu, 9 Agustus 2023, sekitar pukul 18.09 WIB. Korban ditemukan di dekat perlintasan kereta Jembatan Nguri, Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kronologi Kejadian

Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto bilang, kejadian itu diketahui dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA. 

Dari keterangan masinis didapatkan, saat KA Barang Parcel melintas di km 133+8 antara stasiun Blitar - Rejotangan, ada seseorang yang berada di jalur kereta di Jembatan Nguri.

Mengetahui ada perempuan di jalur kereta, masinis lalu membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun orang tersebut yang melintas tidak merespon, sehingga tertabrak KA Barang Parcel. 

Usai menabrak perempuan tersebut, KA Barang Parcel kemudian berhenti di Stasiun Rejotangan untuk keperluan pemeriksaan rangkaian kereta. 

"Kereta api berangkat kembali setelah dinyatakan aman," kata Supriyanto, Kamis, 10 Agustus 2023.

Identifikasi Korban 

Setelah mengetahui baru ada kejadian KA Barang Parcel yang menabrak orang, Tim Polisi khusus Kereta api (Polsuska) langsung menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur dan pencarian orang tersebut.

Korban ditemukan berada di jalur KA dalam kondisi luka parah. Polsuska selanjutnya menghubungi pihak kepolisian untuk proses evakuasi korban. 

Setelah dilakukan identifikasi diketahui korban meninggal dunia merupakan perempuan. Dia berinisial SAN (43), warga, Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.

Belum diketahui alasan korban bunuh diri dengan menabrakan diri ke kereta api yang sedang melintas.

Imbauan KAI

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menghimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api. Karena membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. 

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.

Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Lebih baru Lebih lama

Ikuti Kami di Google News

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال