Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masuk Fase Krusial, Jabatan Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota yang Sempat Kosong Jadi Pertanyaan

Masuk Fase Krusial, Jabatan Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota yang Sempat Kosong Jadi Pertanyaan
Gedung Bawaslu RI. (Dok. Bawaslu RI)
Bicara Blitar--
Mundurnya waktu pengumuman hasil seleksi Anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota mengundang tanda tanya besar dikalangan masyarakat luas. Hasil seleksi seharusnya diumumkan tanggal 12 Agustus 2023 dan pelantikan tanggal 14 Agustus 2023.

Namun, dengan adanya Surat Edaran Bawaslu RI, pengumuman hasil seleksi malah diundur dan dilaksanakan tanggal 16 - 20 Agustus 2023. 

Sontak hal ini mengundang banyak spekulasi. Ada yang menduga bahwa keterlambatan tersebut bukanlah sebuah kesalahan teknis semata.

Lebih dari itu ada indikasi intervensi politik demi terwujudnya kepentingan pragmatis kelompok tertentu, apalagi menjelang Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. 

Dugaan itu bukan tanpa sebab, karena mengingat jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota sebenarnya telah habis pada tanggal 14 Agustus 2023.

Di sini kredibilitas pada saat seleksi patut dipertanyakan, karena saat ini tahapan Pemilu masuk pada tahap yang cukup penting yakni penetapan daftar caleg sementara (Dcs) yang menuntut pengawasan ketat dari para pengawas yang berada di daerah bukan malah ada penundaan pengumuman hasil seleksi. 

Oleh karena itu, ke depannya Bawaslu harus berkonsekuensi dalam menyampaikan hasil seleksi secara transparan kepada publik. Jangan sampai menunda kembali, serta yang terpenting adalah menjaga kinerja Bawaslu tetap pada koridor hukum. 

Cukup disayangkan apabila Bawaslu pada akhirnya disusupi berbagai kelompok kepentingan. Jangan sampai sebagai lembaga pengawas Pemilu justru melunturkan integritasnya dan mendegradasi semangat demokrasi dengan dalih kesalahan teknis. 

Sungguh bukanlah hal yang etis disaat menjelang waktu - waktu kritis tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.