Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siaran Pers: PMII Desak Pemkab Blitar Perhatikan Kesejahteraan Buruh di Kabupaten Blitar

Siaran Pers: PMII Desak Pemkab Blitar Perhatikan Kesejahteraan Buruh di Kabupaten Blitar
Bicara Blitar--
Blitar, 15 Mei 2023 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk mengambil langkah tegas terhadap pemberi kerja yang mengabaikan hak-hak buruh yang berakibat pada kesejahteraan buruh di Kabupaten Blitar.

Kesejahteraan buruh amat penting dalam kehidupan sehari-hari, dan akan berdampak pada sektor-sektor lain, misalnya perekonomian masyarakat. Saat buruh sejahtera, maka roda perekonomian perputarannya akan begitu besar.

Namun pada kenyataannya, dari hasil temuan PMII Blitar, masih ditemukan buruh di Kabupaten Blitar yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Buruh masih mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku. Hal itu berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Padahal sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022 Tentang Upah Minimun Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Di mana UMK Kabupaten Blitar adalah Rp. 2.215.017,18. Keputusan itu juga sudah melalui mekanisme yang berlaku, yakni kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sidang dari Dewan Pengupahan Jatim, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari penjajakan informasi yang dilakukan PMII Blitar kepada para buruh, mayoritas buruh di Kabupaten Blitar belum mendapatkan upah sesuai UMK. Rata-rata gaji mereka masih di bawah standar, di kisaran Rp. 750.000 sampai Rp. 1.500.000. Angka itu masih jauh dari standar upah minimum sesuai aturan yang berlaku.

PMII menilai praktek pemberian upah kepada buruh yang tidak sesuai standar hanya akan merugikan buruh, karena butuh hanya diperas tenaga, pikiran, dan waktunya tanpa mendapatkan upah yang setimpal. Apabila hal itu terjadi, maka sama saja para pemberi kerja dan pengambil kebijakan membiarkan pelanggaran kemanusiaan terjadi.

Dalam Pasal 88 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dijelaskan terkait upah yang diterima oleh buruh termasuk hal-hal mengatur terkait mekanisme penentuan upah. Amanah undang-undang tersebut harus dijalankan oleh pemberi kerja saat mempekerjakan orang.

Pemerintah daerah juga harus hadir di tengah-tengah pekerja di Kabupaten Blitar sebagai upaya untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku kepada buruh. Sehingga buruh di Kabupaten Blitar bisa mengetahui informasi apa saja yang mengatur terkait ketenagakerjaan.

PMII juga masih menemukan buruh di Kabupaten Blitar yang belum mengetahui dan belum memiliki jaminan sosial, khususnya pada ketenagakerjaan. Ketidaktahuan ini tentu bisa beraksi fatal apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap buruh tersebut.

Padahal fungsi keberadaan jaminan sosial itu, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan bisa menjadi perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Blitar.

Dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dijelaskan Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Oleh karena itu PMII menuntut:

1. Pekerja atau buruh di Kabupaten Blitar harus diberikan upah sesuai UMK atau peraturan yang berlaku sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

2. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar harus membentuk posko aduan UMK untuk menampung aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan upah sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

3. Pemkab Blitar harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan tidak membayar upah sesuai UMK dan tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

4. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar dan badan yang menangani Jaminan Sosial Pekerja harus memfasilitasi dan mensosialisasikan jaminan sosial kepada pekerja. Baik pekerja informal atau formal.

Narahubung:
Sekretaris PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf
Ketua PMII Blitar, Muhammad Mukhtarun Niam 

Sumber: Siaran Pers PMII Blitar