Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Status dan Penyebutan Nama Kota Blitar Sejak Kemerdekaan Republik Indonesia

Status dan Penyebutan Nama Kota Blitar Sejak Kemerdekaan Republik Indonesia
gapura masuk Kota Blitar
Bicara Blitar--
Sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, Kota Blitar telah berulang kali berganti status dan penyebutan nama.

Tercatat sudah tujuh kali, kota yang diidentikkan dengan Bung Karno ini berganti status dan penyebutan nama. Daftarnya sebagai berikut:

1. UU No. 22 Tahun 1949 tentang Pembentukan Kembali Pemerintah Kota Blitar dengan luas wilayah sebesar 16,1 km persegi dan jumlah penduduk sebanyak 45.000 jiwa.

2. UU No. 17 Tahun 1950 tentang Pemerintah Kota Blitar diganti nama dengan istilah Daerah Kota Kecil Blitar.

3. UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pergantian Nama Daerah Kecil Kota Blitar menjadi Kota Praja Blitar dengan jumlah penduduk sebanyak 60.000 jiwa.

4. UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pergantian Nama Kota Praja Blitar menjadi Daerah Tk. II Kotamadya Blitar dengan luas
wilayah sebesar 16,1 km persegi dan jumlah penduduk sebanyak 73.142 jiwa.

5. UU No. 48 Tahun 1982 tentang Pemekaran Wilayah Daerah Tk. II Kotamadya Blitar dari 1 (satu) kecamatan yang terdiri dari 12
kelurahan menjadi 3 (tiga) kecamatan yang terdiri dari 20 Kelurahan.

6. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Pergantian Nama dari Daerah Tk. II Kotamadya Blitar menjadi
Kota Blitar.

7. Perda Kota Blitar No. 4 Tahun 2005 tentang Penambahan Kelurahan sehingga menjadi 21 kelurahan.

diolah dari berbagai sumber
Muhammad Thoha Ma'ruf
Muhammad Thoha Ma'ruf gampang typo.